Syarifuddin HR Soroti THM Masih Beroperasi Selama Ramadhan Agar Diberi Sanksi Tegas

Nusantarakita.co.id, PENAJAM– Meski sudah terdapat larangan pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan, rupanya beberapa THM masih abai terhadap peringatan tersebut.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini melakukan razia dan menemukan THM beroperasi di bulan puasa.
Hal ini menjadi sorotan Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR yang menekankan pelanggaran tersebut harus dikenakan sanksi.
“Instansi terkait harus lebih giat lagi melakukan razia dan menegakkan aturan larangan beroperasinya THM di wilayah PPU ini,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, tindakan tegas berupa sanksi harus dijalankan, jikalau memang ada.
“Kan sudah ditertibkan diberi peringatan sebelum memasuki bulan Ramadhan, segala kegiatan hiburan malam yang meresahkan warga harap dihentikan sementara,” kata dia.
Sepatutnya THM yang masih melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi, karena hal tersebut telah menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sangat wajib ditutup THM ini di bulan ramadhan untuk mendukung kelancaran ibadah yang melaksanakan,” ucap Syarifuddin.
Lebih lanjut, ia menerangkan di bulan puasa, THM tentu memiliki konotasi yang kian negatif karena dianggap meresahkan masyarakat.
“Jadi tidak bisa semau-maunya memaksa tetap jalan. Kebijakan ini sebagaimana yang kita harapkan, agar THM wajib tutup selama Ramadhan itu dipatuhi,” ucapnya.
Untuk itu, seyogyanya jika kedapatan THM beroperasi di Bulan puasa, instansi terkait wajib menindak tegas dan memberi sanksi.
“Aturan dibuat juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati ibadah di bulan suci,” tandasnya. (adv)




