DPRD dan Pemkab PPU Finalisasi RTRW, Segera Dikirim ke Kementerian ATR/BPN

Nusantarakita.co.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Kabupaten PPU kini tengah memasuki tahap akhir dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, menegaskan bahwa proses ini merupakan langkah penting sebelum draf RTRW dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk disetujui dalam forum lintas sektoral.
“Selama beberapa bulan terakhir, kami fokus dalam penyusunan RTRW ini. Sekarang sudah memasuki tahap finalisasi sebelum disepakati oleh dua pilar utama pembangunan daerah, yakni eksekutif dan legislatif,” ujar Sariman, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, penyusunan Perda RTRW berbeda dengan perda lainnya karena setelah disepakati di tingkat daerah, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait.
“Dalam forum lintas sektoral, ada berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, yang akan memberikan masukan serta menetapkan batas wilayah, termasuk dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.
Terkait status Kecamatan Sepaku dalam RTRW, terdapat dua pandangan berbeda mengenai hal ini.
“Karena Sepaku masuk dalam wilayah otorita IKN, menurut Bappenas, wilayah tersebut sudah memiliki RTRW tersendiri,” ungkapnya.
Namun, DPRD PPU tetap mencantumkan pasal-pasal yang mengakomodasi Sepaku dalam draf awal sambil menunggu keputusan final dalam forum lintas sektoral.
“Jika forum memutuskan Sepaku tidak lagi perlu dimasukkan dalam RTRW PPU, maka pasal-pasal terkait akan dihapus,” ujarnya.
Sariman berharap RTRW PPU dapat segera disahkan karena menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.(adv)



