Penetapan HPP Gabah Rp6.500 per Kg, Anggota DPRD PPU Minta Petani Tak Keliru Beri Harga

Nusantarakita.co.id, PPU – Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 yang diberlakukan kepada Perum Bulog dan perusahaan swasta.
Sementara diluar harga tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin menyebut petani yang menjual dibawah HPP adalah kekeliruan.
“Itu petaninya yang salah. Kalau dia menjual dibawah harga Rp6.500 diluar Bulog, saya berani katakan petaninya salah karena sudah ada instruksi presiden, bahwa Bulog dan swasta wajib membeli Rp6.500,” kata Jamaluddin, Senin (14/4/2025).
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kepala Bapannas Nomor 14 Tahun 2025, bertujuan memberi perlindungan kepada petani, mendukung swasembada pangan nasional, serta menstabilkan pasokan dan harga pangan.
“Kalau alasannya Bulog sudah tidak menerima kemudian dibeli oleh pihak swasta dengan harga dibawah HPP, ya dilaporkan,” kata Jamaluddin.
Ia menilai hal itu tidak benar lantaran pemerintah sudah memberikan angka pasti.
Namun terdapat pengecualian daripada kualitas panen tidak sesuai dengan kriteria GKP yang akan diserap.
“Kecuali ada hal lain, seperti Bulog tidak bisa menerima karena tidak sesuai standar kualitas dan kepentingan mendesak lainnya, itu beda cerita,” papar Jamaluddin.
Atas desakan tersebut pula petani harus berani menanggung risiko masing-masing.
“Kalau dibeli Rp5.500 selisih seribu ya. Harga ini masih cukup tinggi, karena harga dulu itu rendah sekali bisa Rp3.000 per kilonya,” ujarnya.
Adanya patokan harga dari pemerintah kini diharapkan dapat mensejahterakan petani.
“Ini bagus kebijakan pemerintah, bahkan petani sekali panen dengan luas lahan 5 hektare bisa mencapai Rp200 juta mereka dapat,” pungkasnya. (adv)




