DPRD PPU Ingatkan Perusahaan untuk Memenuhi Kewajiban Pembayaran THR

Nusantarakita.co.id, PPU – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU agar menunaikan kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Bijak menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan agar tidak mengabaikan ketentuan tersebut dan membayarkan THR tepat waktu.
“Kami berharap semua perusahaan dapat membayarkan THR sesuai jadwal agar pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang,” ujar Bijak, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang transparan antara perusahaan dan pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembayaran THR. Menurutnya, keterbukaan dalam hal ini dapat mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Terutama perusahaan besar, jangan sampai lalai. THR adalah hak pekerja dan menjadi bagian dari kesejahteraan mereka,” tambahnya.
DPRD PPU, kata Bijak, siap mengawal pelaksanaan pembayaran THR dan akan bertindak jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.(adv)




