Pengenalan Biaya Retribusi untuk UMKM di Stadion: Solusi Tanpa Membebani

Nusantarakita.co.id, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora Kaltim) akan memberlakukan biaya retribusi bagi pengunjung dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan Stadion Kadrie Oening dan Stadion Palaran.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga, Armeyn Arbianto, menjelaskan besaran tarif retribusi yang ditetapkan tidak memberatkan para pelaku UMKM.
“Untuk tarif retribusi, satu lapak itu sekitar Rp10 ribu per hari, dan hal itu sudah tertuang dalam perda. Itu untuk penjual pentol atau minuman menggunakan gerobak,” ujar Armeyn pada beberapa waktu lalu.
Namun, tarif yang dikenakan bagi pelaku UMKM yang menetap atau memiliki lahan jualan tersendiri berbeda.
“Kalau mereka jualan menggunakan tempat seperti stand, itu Rp50 ribu per hari,” jelasnya.
Meskipun ada perbedaan tarif, Armeyn menegaskan bahwa angka tersebut tidak memberatkan pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya peran mereka dalam meningkatkan PAD.
“Itu angka tidak terlalu mencekik. Selain mencari nafkah, mereka juga berpartisipasi pada pendapatan daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya retribusi ini, diharapkan pelaku UMKM dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih legal dan terjamin, sementara pemerintah dapat memanfaatkan pendapatan dari retribusi untuk perawatan dan perbaikan stadion. (adv)



